home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Anti Bingung Bingung Club, Mari Pahami Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan!

Senin, 24 Januari 2022 17:36 by reinasoebisono | 1047 hits
Anti Bingung Bingung Club, Mari Pahami Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan!
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Terbiasa dengan pelat hitam tulisan putih di kendaraan pribadi? Nantinya hal itu akan berubah, Dreamers. Karena Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi yang tentu berimbas juga pada pelat jenis kendaraan lain.

Via laman Tribunnews, nantinya warna dasar pelat kendaraan aakan menjadi putih. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna. Karena nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri.

Namun tenang saja karena pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap dan tentu dengan sosialisasi terlebih dulu. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor dengan lebih jelas.

Lebih lanjut, perubahan tersebut ada di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Image source: Carsome

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : markeu12
Cast : GOT7 Mark Tuan

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)