DREAMERSRADIO.COM - Dianggap telah melalaikan tugasnya untuk menyelamatkan para penumpang saat insiden berlangsung, akhirnya telah diputuskan bahwa kapten kapal feri Sewol, Lee Joon Seok akan menerima hukuman penjara seumur hidup.
Pada Selasa (28/04), kapten Lee Joon Seok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan karena dianggap melakukan kasus pembunuhan. Berdasarkan laporan media setempat, pengadilan awalnya menjatuhi hukuman 36 tahun penjara karena kelalaian dan meninggalkan penumpang.
Namun, hukuman ini dibatalkan oleh pengadilan banding dan diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup karena pengadilan tinggi Gwangju memutuskan untuk menghukum sang kapten atas kasus pembunuhan.
Baca juga: 'Intention': Film Dokumenter Tentang Konspirasi Dibalik 4 Tahun Tragedi Tenggelamnya Kapal Sewol
Seperti yang diketahui, Lee melakukan pembunuhan karena kelalaian yang disengaja,di mana ia meninggalkan kapal saat insiden tenggelamnya kapal feri Sewol terjadi, dan ia tak memberikan perintah evakuasi yang tepat untuk menyelamatkan penumpang. Akibatnya, lebih dari 300 jiwa melayang karena tragedi ini.Sebagai kapten, ia tentu harus menjalani tugasnya berdasarkan hukum untuk menyelamatkan penumpang dalam keadaan krisis seperti itu. Sementara itu, 14 kru kapal juga dijatuhi hukuman penjara 18 bulan hingga 12 tahun. Para kru ini mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan yang dijatuhkan sebelumnya di bulan November.
(ctr)