DREAMERS.ID - Setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan resmi menyatakan larangan operasi ojek dan taksi online pada Kamis (17/12) kemarin, banyak tanggapan yang datang dari berbagai pihak, khususnya dari driver dan pelanggan yang menggunakan jasa transportasi tersebut.
Untuk mengungkapkan kekecewaan ini, sebuah petisi online bahkan dibuat untuk ditujukan ke Menhub. Dibuat untuk mendesak agar larangan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dicabut, petisi tersebut muncul di change.org yang diprakarsai oleh F Frico dan sudah mendapat dukungan 4.748 netizen.
Dalam petisi tersebut, F Frico berpendapat bila layanan transportasi berbasis daring (online) sangat dibutuhkan saat ini, terutama untuk membantu mengurangi kemacetan khususnya di Jakarta dan kota besar lain di Indonesia.
Mudah dan murahnya jasa transportasi online ini membuat orang tertarik menggunakannya, apalagi untuk menembus kemacetan di Jakarta. Selain itu banyak juga digunakan untuk keperluan bisnis dalam pengiriman barang yang lebih aman.
Jika para driver atau pengemudi ingin pemerintah memikirkan pekerjaan lain untuk mereka jika ojek dan taksi online ini dilarang, maka masyarakat atau pengguna jasa ingin pemerintah terlebih dahulu membenahi sistem transportasi agar lebih mudah, murah, aman, dan nyaman.
Pernyataan tidak setuju akan larangan ini juga datang dari Presiden Jokowi dengan langsung memanggil Menhub untuk meluruskan masalah ini. "Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," tegasnya, dalam akun Twitter-nya pada Jumat (18/12).
Baca juga: Ojek Online Justru Diuntungkan dengan Adanya Omnibus Law?
Setelah mendapat reaksi tak menyenangkan dari masyarakat, Jonan pun menggelar jumpa pers di kantornya pada Jumat (18/12) dan menyatakan mencabut larangan tersebut untuk sementara waktu."Jadi kemarin kami memberitahukan tentang isi undang-undang nomor 22 tahun 2002 tentang lalu lintas jalan. Roda dua tidak dimaksudkan transportasi publik. Transportasi umum belum bisa melayani kebutuhan masyarakat terutama Jabodetabek, solusinya bagaimana? Pakai dulu sampai transportasi publik sudah layak," katanya, mengutip Merdeka.
Solusi kedua, kata Jonan, pemerintah akan ubah undang-undang. Sehingga solusinya sementara waktu transportasi berbasis aplikasi tetap diizinkan beroperasi. "Saran saya kalau ini sebagai solusi sampai transportasi publik bisa menjangkau kebutuhan masyarakat layak," tambahnya.
Tak lama, Jokowi langsung membatalkan keputusan Menhub mengenai pelarangan Aplikasi ojek atau taksi online. Kabar tersebut langsung disampaikan oleh CEO Go-jek, Nadiem Makarim, melalui email untuk semua orang yang pernah mendaftar Go-Jek
(fzh)
Berita sebelumnya:
Resmi, Kemenhub Larang Ojek dan Taksi Online Beroperasi!
Ojek Online Dilarang, Ahok Nurut Aturan Menteri, Jokowi Tidak Setuju