home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Terbukti Korupsi, Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda 350 Juta

Jumat, 22 Januari 2016 10:05 by fzhchyn | 1014 hits
Terbukti Korupsi, Jero Wacik Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda 350 Juta
Image source: Merdeka

DREAMERS.ID - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. Jero terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," bebernya.

Baca juga: Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Ditangkapnya Menteri KKP Edhy Prabowo Oleh KPK

Atas perbuataannya, Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana," ungkapnya.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi. [rnd]

Source:
Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)