DREAMERS.ID - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) setelah meminum kopi Vietman di sebuah cafe beberapa waktu yang lalu sepertinya belum menemui titik terang. Salah satu rekan korban yang juga menjadi saksi saat kejadian, Jessica Kumala Wongso (27) belakangan sibuk menjalani pemeriksaan, bahkan baru-baru ini melakukan siaran langsung di salah satu televisi swasta.
Melalui siaran pada Rabu (26/1) kemarin sore, Jessica alias Sisca yang didampingi pengacaranya Yudi Wibowo membantah banyak isu yang tengah berkembang terkait tudingan dirinya sebagai pembunuh Mirna.
Di saat yang hampir bersamaan, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengunggah status di Facebook yang terkesan menyindir Sisca. Melalui akun Facebook-nya, Krishna Murti seolah menyebut Jessica berbohong melalui siaran televisi.
"Ih ada yg bohong di tv.. Hihihi; makin banyak omong makin ketauan kalau bohong. Khan kami belum keluarkan buktinya..," tulis Krishna Murti di laman facebook-nya pada Selasa (26/1). Namun kini postingan tersebut sudah dihapus.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai seharusnya pihak kepolisian tak perlu memberikan sinyal lemah semacam itu melalui media sosial. Dia justru berharap pihak kepolisian lebih fokus pada penguatan barang bukti saja daripada berspekulasi.
Baca juga: Erick Thohir Hingga Krishna Murti Digadang-gadang Jadi Calon Ketua Umum PSSI
"Saya kira sebetulnya enggak perlu. Kalau pandangan saya penyidik polisi tidak perlu memberikan statment yang mengarah pada ke seseorang. Tetapi bukti-bukti saja materiil yang ditemukan. Penguatan alat bukti saja. Sebab itu nanti di peradilan yang menentukan benar tidaknya hakim," mengutip Merdeka, Selasa (26/1).Sebab menurut Bambang, meskipun tersangka yang dituding pihak kepolisian enggan mengaku, asal ada barang bukti yang kuat, aparat kepolisian bisa tenang. Maka dari itu dia mendesak agar kepolisian fokus menguatkan atau mencari bukti fisik.
"Begini, katakanlah yang diduga itu tidak mengaku itu haknya. Nanti kan alat bukti materiil fisik yang akan bicara. Tidak mesti pengakuan. Sekarang di dalam pengadilan itu tidak mengutamakan pengakuan. Tidak mengaku pun seandainya alat bukti itu mengarah pada seseorang, orang itu kena," tuturnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dia menegaskan bahwa polisi harus bertindak professional dan tak menebar spekulasi. "Saya gak bisa menilai itu soal di TV. Kalau menurut saya profesional lah polisi, kalau memang punya bukti selesaikan," tandasnya.