home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ini Kata Kapolri Soal Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Negara oleh Zaskia Gotik

Selasa, 22 Maret 2016 11:00 by fzhchyn | 1681 hits
Ini Kata Kapolri Soal Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Negara oleh Zaskia Gotik
Image source: tempo.co

DREAMERS.ID - Baru-baru ini pedangdut Zaskia Gotik membuat netizen dan masyarakat Indonesia geram atas candaannya yang dianggap telah melecehkan lambang negara Republik Indonesia. akibatnya kecaman pun datang dari berbagai pihak, bahkan wanita 25 tahun tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Selasa (15/3), Zaskia yang tengah mengisi acara di sebuah program di stasiun televisi swasta melontarkan candaan dengan mengatakan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada 32 Agustus dan menyebutkan lambang sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.

Setelah mendapat hujatan dari netizen dan menyadari apa yang diucapkannya itu salah, wanita yang akrab disapa Neng itu pun langsung menyatakan permintaan maafnya. "Neng di sini mau klarifikasi dan mau minta maaf. Neng tidak ada niat sama sekali untuk menghina," ujar Zaskia kepada wartawan, Rabu (16/3).

Meski sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, namun Zaskia tak lepas dari jerat hukum. Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) melaporkan Zaskia ke polisi atas kasus penghinaan lambang negara Indonesia tersebut.

“Kami sudah melaporkan saudari Zaskia Gotik terkait dengan pernyataan yang jelas-jelas sekali melanggar undang-undang tentang lambang negara. Salah satu yang kami laporkan adalah keluarnya kata 'bebek nungging' saat pembawa acara program musik menanyakan apa lambang dari sila kelima. Jawaban itu tidak hanya ucapan tapi disertai tulisan," ucap Zacky Rasyidin sebagai kuasa hukum dari LSM KPK, Kamis (17/3).

Baca juga: Akhirnya Resmikan Pernikahan Secara Negara, Zaskia Gotik Umumkan Kehamilan

Terkait pelaporan tersebut, pihak kepolisian menuturkan bahwa dasar hukum pelecehan harus lebih dulu diperiksa. "Saat ada pelaporan, yang pertama kami dilakukan adalah cek dulu dasar hukumnya. Lalu dilihat, adakah pelanggaran hukum yang dilanggar," ujar Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti di Markas Besar Polri, Senin (21/3), mengutip Tempo.

Namun, Badrodin menjelaskan, terkait dengan penghinaan lambang negara sudah ada undang-undangnya. "Ini kan terkait dengan lambang negara. Lambang-lambang negara kan sudah ada undang-undangnya dan ancamannya," tuturnya.

Menurut Badrodin, polisi harus melihat kembali dasar hukum dan tindakan yang dilakukan penyanyi dangdut yang terkenal dengan goyang itiknya tersebut. "Pastikan dulu apa yang sudah dilakukan Zaskia ini memenuhi unsur pidana yang disangkakan atau tidak," katanya.

Kini dugaan pelecehan tersebut sedang diproses Polda Metro Jaya. Rencananya, Polda juga akan memanggil Julia Perez dan Denny Cagur untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus Zaskia.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)