DREAMERS.ID - Tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso seharusnya menghirup udara bebas pada Sabtu, (28/5) lalu. Namun keinginannya tersebut harus kandas saat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna telah lengkap (P21).
Jessica yang sudah sangat menantikan hari pembebasannya tersebut harus bersiap menghadapi sidang lanjutan di meja hijau. Meski demikian, sang kuasa hukum, Hidayat Bostam mengungkapkan kalau Jessica ngotot ingin bebas dari jeratan hukum karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan polisi.
"Dia (Jessica) bilang ke saya 'Bagaimanapun saya harus bebas'. Saya juga bilang harus bebas," ujar Hidayat di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Netflix Akan Merilis Dokumenter Kasus Pembunuhan Sianida Jessica Wongso
Pihaknya siap beradu argumen untuk membela Jessica di persidangan. "Makanya nanti akan kita uji di persidangan nanti. Barang bukti 37 bukti nanti kita minta buka saat sidang dan kita akan uji," kata Hidayat Bostam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso sendiri telah tiba di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Jumat (27/5) lalu sekitar pukul 13.50 WIB. Kedatangannya dikawal oleh sejumlah polisi dari Polda Metro Jaya.
Saat hendak memasuki rutan pondok bambu, Jessica yang terlihat lelah tersebut hanya melontarkan kata yang menerangkan dia tengah dalam kondisi sehat."Saya sehat kok," ujar Jessica sambil menundukan kepala.