DREAMERS.ID - Menjawab dilema status kewarganegaraan Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Archandra Tahar akhirnya diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo. Meski begitu, pihak Istana enggan menjelaskan secara rinci alasan sebenarnya presiden memutuskan untuk memberhentikan Archandra.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Arcandra Tahar. Dan, setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,," kata Pratikno, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Meski begitu, ada banyak pertanyaan yang belum terjawab soal mekanisme pemilihan hingga pengangkatan seorang menteri. Menjadi tanggung jawab siapa kelalaian yang jika sebenarnya status kewarganegaraan harus jadi perhatian seleksi.
Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin berpendapat jika hal tersebut tak terlepas dari tugas Menteri Sekretaris Negara. Meskipun, pemilihan seorang menteri adalah hak prerogatif presiden. Namun pihak yang berkompeten untuk menilai calon menteri adalah mensesneg.
Karena itu, Mensesneg dan Presiden memiliki tanggung jawab untuk kelengkapan dan kelayakan pemilihan seorang menteri. Irmanputra menambahkan jika masalah Archandra ini jadi pelajaran berharga untuk pemerintah ke depannya.
“Dalam hal ini Archandra tidak bersalah,” kata Irmanputra.
Sebelumnya, sejumlah pesan berantai melalui Whatsapp beredar di antara pers. Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.
Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
(rei/Berita Satu/CNN)