DREAMERS.ID - Penyanyi Sulistyowati menjadi korban tindak penipuan dan juga penggelapan. Korban yang merupakan pelantun lagu religi berjudul 'Umi' tersebut menjadi korban dengan modus investasi modal alias investasi bodong.
Pelaku yang bernama Ahmad nizar fahmi (23), bekerja sebagai karyawan swasta mengajak korban untuk kerja sama investasi tanam modal di bidang percetakan dengan keuntungan bagi laba.
"Si korban pun tertarik dengan ajakan pelaku, kemudian memberikan modal berupa uang sejumlah Rp 365.750.000 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Depok Teguh Nugroho setelah dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Namun setelah modal diberikan, Sulis tidak kunjung juga menerima keuntungan yang dijanjikan. Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Saat ini Unit jantanras masih dalami yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut," kata dia.
"Bila terbukti melakukan hal tersebut pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP," pungkas Teguh.