home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pelaku Teroris Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 02 November 2016 08:00 by Dits | 760 hits
Pelaku Teroris Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun Penjara
image source: liputan6

DREAMERS.ID - Salah satu dari terdakwa teroris bom Thamrin yang beraksi pada Januari 2016 lalu yakni Fahrudin alias Abu Zaid, dituntut enam tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana menyatakan Fahrudin terbukti bersalah telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," ujar Nana melansir Kompas.

Mendengar tuntutan ini, Abu Said yang saat itu mengenakan baju tahanan tampak tenang. Dia hanya menatap pengacaranya lantas kembali menunduk. 

Dalam berkas tuntutan, JPU menganggap Abu Said mengetahui tentang serangan bom Thamrin, tapi tak memberitahu pihak yang berwajib. Ia pun kemudian ditangkap di Malang saat menginap di rumah Ali Mamudin setelah insiden tersebut terjadi.

Baca juga: Bersiap MRT Fase II, Mengapa Stasiun Sarinah Dirubah Menjadi Stasiun Thamrin?

"Dia ini ahli terapi. Saat penangkapan, dia lagi nginap di rumah Ali Mahmudin. Ia ditawari untuk membuka tempat praktik terapi herbal oleh Ali Mahmudin," kata pengacara terdakwa, Muamar Kadafi.

Ali Mamudin sendiri merupakan terpidana bom Thamrin yang sebelumnya telah dijatuhkan vonis 8 tahun karena dianggap memiliki peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam laporan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan lainnya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Setelah tuntutan Abu Said dibacakan, Muamar Kadafi berserta Tim Pengacara Muslim mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya yang akan berlangsung pada 8 November 2016 mendatang.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)