DREAMERS.ID - Setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara secara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Selasa (15/11) besok.
Berdasarkan keterangan dari Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, gelar perkara terbuka tersebut akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri dan dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00. Nantinya, dalam gelar perkara itu Bareskrim akan menghadirkan 20 saksi ahli.
Saksi ahli juga akan dihadirkan dari pihak terlapor. Sama seperti Jessica Kumala Wongso yang membawa saksi ahli dari Australia, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Ahok kabarnya juga akan menghadirkan saksi dari luar negeri, yakni Ahli Tafsir dari Mesir bernama Syaikh Mustafa Amr Wardani.
Baca juga: Fakta-fakta Nicholas Sean, Putra Sulung Ahok yang Dilaporkan Atas Penganiayaan
Kehadiran saksi Ahli Tafsir ini ternyata mendapat tanggapan berbeda dari pihak Kepolisian dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Pihak kepolisian membolehkan hal tersebut, "Itu kan dari pihak terlapor, ya boleh saja," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengutip Merdeka (14/11).Dilansir dari Viva (14/11), MUI merasa keberatan karena menyangkut informasi dan keamanan dalam negeri. "Ini kan persoalan penegakan hukum di internal, jangan melebar dan ditarik dari urusan subtansinya," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.
(mth)