DREAMERS.ID - Kasus penodaan agama yang memasuki babak baru setelah terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan banding karena divonis 2 tahun penjara dan kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok. Nyatanya, kasus ini sudah jadi perhatian media asing sejak awal mencuat dan diperkarakan ke ranah hukum.
Menurut pantauan Dreamers.id, sedikitnya ada 16 media asing dengan nama besar yang membahas perkara Ahok ini, bahkan tidak sekali. Fokusnya serupa, membahas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok karena menyitir Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 51.
Sejak November dan Desember, media seperti CNN, BBC, Reuters, dan Al-Jazeera membahas aksi protes mengadili Ahok yang dilakukan sejumlah ormas Islam. Bahkan beberapa di antaranya terjadi bentrokan cukup besar yang membuat Presiden Jokowi menunda kunjungannya ke Australia.
Beberapa media juga menyebutkan jika Ahok meneruskan jabatan Jokowi yang naik jadi presiden dan memang ‘teman’ sang presiden. Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan jika pemerintah tidak bisa mengintervensi dan menghormati proses hukum yang ada. Terbukti dengan divonisnya Ahok yang lebih berat dari tuntutan jaksa awal minggu ini.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Menariknya, semua media asing itu termasuk Bangkok Post, Sun Herald, New York Times hingga Time menyebut Ahok yang juga pada saat itu gubernur petahana adalah penganut Kristiani dari etnis Tionghoa yang dijadikan terdakwa kasus penodaan agama karena tekanan dari umat Muslim yang kontra terhadapnya.The Guardian juga sempat membahas jika kasus ini terjadi di sebuah negara yang mengusung motto Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki arti ‘Unity in Diversity’ di mana dari 240 juta orang, sekitar 90% warganya memeluk Islam.
Ahok memang menginginkan kasusnya ini dibawa ke ranah pengadilan agar masyarakat Indonesia bahkan kini dunia melihat apa yang sebenarnya terjadi dan bisa menilai sendiri meskipun dirinya masih harus berjuang akan hukuman yang diterimanya.
(rei)