home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Polisi Resmi Masukkan Habib Rizieq Dalam Daftar Buronan

Rabu, 31 Mei 2017 13:25 by Dits | 1116 hits
Polisi Resmi Masukkan Habib Rizieq Dalam Daftar Buronan
image source: Kompas

DREAMERS.ID -Pada hari ini Rabu (21/5), Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut masuk dalam daftar buronan usai penyidik memastikan ia tidak berada di kediamannya.

"Kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5) mengutip Kompas.

Pihak penyidik saat ini juga masih melakukan rapat kordinasi terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya dan menentukan apakah perlu diberlakukan pencabutan paspor atau tidak.

"Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional," lanjut Argo.

Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI

Menurutnya, dimasukkannya Rizieq ke dalam DPO oleh penyidik telah melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilakukan penyelidik hingga pada akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai DPO.

"Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua," pungkas Argo.

Sebagai informasi, Rizieq sendiri hingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Melalui kuasa hukum, Rizieq akan melakukan perlawanan hukum terkait dengan statusnya yang menjadi tersangka.

Dalam kasus berkonten pornografi yang melibatkan wanita bernama Firza Husein, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)