home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Kemenhub Akhirnya Tetapkan Aturan dan Tarif Baru untuk Taksi Online

Minggu, 02 Juli 2017 10:15 by fzhchyn | 2606 hits
Kemenhub Akhirnya Tetapkan Aturan dan Tarif Baru untuk Taksi Online
Image source: tirto.id

DREAMERS.ID - Kehadiran transportasi online sempat menjadi sumber masalah yang cukup pelik di Indonesia. Meski dinilai menjadi alternatif yang disukai banyak orang, namun tak sedikit pihak yang merasa dirugikan atas hadirnya jasa transportasi yang mengandalkan aplikasi ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akhirnya  telah mengumumkan aturan teknis terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang dirilis 1 April 2017 lalu, namun baru diimplementasikan hari ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan bahwa ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) dan dibedakan berdasarkan wilayah. Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali Tarif batas bawah adalah Rp3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km.

Sementara untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp3.700 ribu dan batas atas Rp6.500 per km. "Usulan tarif dari daerah, masing kepala daerah dan gubernur mengusulkan kepada pemerintah pusat dan sudah kami evaluasi," tutur Pudji di Monas, Sabtu (1/7).

Baca juga: Sudah Jadi Tulang Belulang, Mayat Sopir Taksi Online di Sumsel Bisa Diketahui dari Benda Ini

Jika operator melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional. Regulasi ini dirilis sebagai revisi Peraturan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Ada 11 poin  revisi yang ditujukan kepada payung hukum transportasi berbasis aplikasi itu, beberapa diantaranya soal jenis angkutan, mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, KIR, STNK, pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi.

Tujuan pemerintah merevisi peraturan tersebut adalah untuk melindungi konsumen serta pengemudi. Tak hanya itu, pemerintah juga masih mengharapkan kompetisi sehat antara taksi online dan konvensional.

(fzh/cnnindonesia)

Komentar
  • HOT !
    Danielle NewJeans telah ditunjuk sebagai global ambassador baru untuk merek fashion mewah Prancis Celine....
  • HOT !
    Ten menghadiri acara Paris Fashion Week untuk SAINT LAURENT MEN'S WINTER 24 SHOW yang diadakan di Bourse de Commerce di Paris, Prancis pada tanggal 5 Maret....
  • HOT !
    DREAMERS RADIO kembali mengadakan ‘DJ HUNT’, sebuah ajang audisi untuk mencari DJ atau penyiar radio berbakat di Indonesia! DJ HUNT 2024 gelombang pertama telah diselenggarakan pada 17 Februari lalu di Boxies 123 Mall di Bogor....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)