home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penghina Presiden Jokowi via Facebook Divonis Penjara, Berapa Lama?

Selasa, 25 Juli 2017 13:15 by Dits | 1065 hits
Penghina Presiden Jokowi via Facebook Divonis Penjara, Berapa Lama?
image source: kompas

DREAMERS.ID -Beberapa waktu lalu seorang pemuda bernama Ropi Yatsman ditangkap terkait dengan kasus penyebar ujaran kebencian dan permusuhan di media sosial. Ropi dinilai bersalah karena dengan sengaja membuat konten yang menghina pemerintah, termasuk Presiden Jokowi.

Pada Senin (24/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang diketuai Majelis Hakim, Mahendrasmara bersama anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ropi pun dijerat dengan vonis 15 bulan penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut, disebutkan kalau hal yang meringankan terdakwa adalah sikap Ropi yang dinilai sopan selama persidangan dan telah menyatakan menyesali semua perbuatannya.

Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya

Dari keterangan yang diterima melalui Kompas, Selasa (25/7), dijelaskan kalau terdakwa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, pada 27 Februari 2017 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

Ropi ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo serta sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam aksinya mengunggah konten kebencian kepada pemerintah di Facebook, ia tak menggunakan nama asli melainkan dengan akun alter bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Terdakwa juga sebagai admin dari akun grup Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)