DREAMERS.ID - Salah satu cara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan tingkat kemacetan adalah membatasi sepeda motor di jalan protokol ibu kota. Kini, Pemprov DKI berencana memperluas larangan kendaraan roda dua itu pada September mendatang.
Melansir Berita Satu, hingga kini Pemprov DKI menerapkan kebijakan larangan sepeda motor melintas di ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sejak Desember 2014 lalu. Namun sebelum menjalankan rencana perluasan larangan ini, ada beberapa tahap yang harus dilakukan.
“Kita akan laksanakan FGD (forum grup diskusi) terkait dengan strategi atasi kemacetan DKI. Salah satunya tentang perluasan larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan DKI. Kalau hasil FGD oke, maka paling lambat September akan kita uji cobakan sepeda motor untuk tidak melintas,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmiko.
Akan ada dua konsep yang rencananya diterapkan. Pertama, perluasan larangan sepeda motor melintas secara permanen dari Bundaran Patung Kuda hingga Bundaran Senayan. Kedua, tidak permanen. Untuk ruas-ruas jalan yang sedang dilakukan pembangunan infrastruktur, akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan motor berdasarkan aturan hari dan waktu tertentu.
Baca juga: Jumlah Mengejutkan Populasi Motor di Jakarta yang Disebut Jadi 'Biang' Polusi Udara
Namun pelarangan itu bukan berarti melupakan kemudahan untuk para pengendara sepeda motor. Nantinya, akses pintu belakang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin akan dibuka untuk perlintasan sepeda motor. Dan akan ada kantong-kantong parkir di gedung yang dilintasi pelarangan itu.Alasan utama pelarangan itu sebenatnya adalah mengajak masyarakat untuk pindah menggunakan bus TransJakarta. Karena selain menghindari kemacetan, biaya operasional TransJakarta pun jauh lebih murah, hanya Rp3.500.
“Sebenarnya yang jadi dasar kita kan ingin adanya peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Selain itu, ke depan DKI akan melakukan revitalisasi trotoar sepanjang Sudirman-Thamrin. Trotoar diperluas dan diperlebar. Kalau tidak ada pelarangan kendaraan roda dua, trotoar bisa diokupasi seperti terjadi selama ini,” jelas Sigit.
(rei)