DREAMERS.ID - Sidang praperadilan gugatan Setya Novanto terkait status tersangka megakorupsi e-KTP yang disematkan KPK baru saja selesai digelar. Dalam prosesnya, hakim Cepi Iskandar yang merupakan hakim tunggal memutuskan melepaskan status tersangka Ketua DPR tersebut.
Tentu saja, keputusan Cepi menuai kontroversi. Sikap hakim tunggal yang ditunjuk pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lantas dikritisi oleh sejumlah pihak yang merasa janggal dengan keputusannya.
Sikapnya yang menuai sorotan antara lain saat Cepi menolak pemutaran rekaman KPK yang berisi bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Ia juga menolak eksepsi KPK mengenai status penyelidik dan penyidik independen KPK serta dalil permohonan Novanto yang sudah memasuki substansi pokok perkara.
Baca juga: Kata Setnov yang Rela Jual Rumah Lunasi Uang Pengganti Korupsi yang Dilakukannya
Tak hanya itu saja, Cepi yang merupakan hakim senior dengan pengalaman yang sudah teruji juga pernah disorot setelah menjadi hakim tunggal praperadilan Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Saat itu Hary Tanoe menggugat Bareskrim soal status tersangkanya atas kasus dugaan ancaman pada Jaksa Yulianto.Dalam kasus tersebut, Cepi menolak gugatan praperadilan Hary Tanoe, dan menilai penetapan status tersangka adalah sah karena sesuai dengan prosedur.
Lalu bagaiman perjalanan karir Cepi Iskandar sebagai hakim?
(dits)