DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menepati janji kampanyenya yang menyatakan akan menutup Hotel Alexis di Jakarta Utara. Pasalnya permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis resmi ditolak oleh Pemprov DKI Jakarta.
Anies menuturkan kalau keputusan tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi untuk tidak membiarkan prostitusi ada di Jakarta. Pertimbangannya ada pada hasil kajian Pemrov serta laporan dari masyarakat.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka (Hotel Alexis) dari Pemprov DKI," tegas Anies yang dtemui di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10).
Anies melanjutkan, "Posisi kita juga tegas tidak melegalkan prostitusi ya, seperti kita sampaikan dalam masa kampanye.”
Baca juga: Tanggapan Sandiaga Uno Soal Perubahan Nama Alexis Jadi 4Play
Dari laporan yang diterima surat izin usaha Alexis tidak diperpanjang sejak ditandatangani pada Jumat, 27 Oktober lalu. Jika pun ada kegiatan di Hotel tersebut maka kegiatan itu tidak lagi legal."Sudah habis. Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," tegas Anies.
Lebih lanjut, Pemprov DKI menolak daftar ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8.
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang sebelumnya diajukan oleh pihak Alexis pada Kamis 26 Oktober 2017. Melalui surat itu pihak Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses padahal daftar ulang yang diajukan setiap tahun selalu keluar.
(dits)