DREAMERS.ID -Izin usaha Hotel Alexis resmi tak diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8 yang diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Dalam surat yang ditandatangani pada Jumat, 27 Oktober lalu terdapat beberapa pertimbangan mengapa izin usaha Hotel Alexis ditolak oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertama, menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis.
Kedua, setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
Baca juga: Tanggapan Sandiaga Uno Soal Perubahan Nama Alexis Jadi 4Play
Ketiga, pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.Keempat, sehubungan dengan hal-hal di atas, Pemohonan Tanda Daftar Usaha ITDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.
image source: istimewa
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kalau keputusan tersebut merupakan pertimbangannya pada hasil kajian Pemrov serta laporan dari masyarakat.
"Seperti kita sampaikan dalam masa kampanye, kita mengambil sikap tegas dan kami mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan izin usaha mereka (Hotel Alexis) dari Pemprov DKI," tegas Anies yang dtemui di Balai Kota Jakarta, Senin (30/10).
(dits)