home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penjelasan Mengapa Tamu Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Diperbolehkan Naik Taksi Online

Sabtu, 04 November 2017 19:30 by reinasoebisono | 5122 hits
Penjelasan Mengapa Tamu Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Diperbolehkan Naik Taksi Online
Image source: Tribunnews

DREAMERS.ID - Hanya tinggal hitungan hari menuju pernikahan anak kedua Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Juru bicara keluarga, Gibran Rakabuming Raka pun mengatakan persiapan berjalan lancar dan siap untuk digelar 8 Novermber mendatang.

Namun ternyata ada ‘larangan’ bagi tamu yang diundang ke pernikahan Kahiyang-Bobby. Melansir Detik, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta menghimbau tamu undangan untuk tidak menggunakan jasa taksi online.

Lebih lanjut, edaran resmi dari dishub ini hanya bersifat himbauan dan berlaku hanya pada saat pernikahan Kahiyang-Bobby. Pun hal itu hanya berlaku untuk para tamu yang menginap di hotel-hotel di Solo.

"Kita berpikiran kan memang ini belum ada izin mereka (taksi online)," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hadi Prihatno, Sabtu (4/11).

Baca juga: Panembahan Al Nahyan, Anak Kedua Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

"Hotel tok, enggak ke bandara, cuma hotel saja," ujarnya. "Ya kita mengimbaunya gitu saja, mau naik ya silakan saja kita enggak maksa,"

Surat tersebut ditandatangani oleh Hadi Prihatno dan ditembuskan ke Wali Kota Surakarta, Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta serta manajemen perusahaan taksi di Surakarta. Berikut isi surat edarannya:

Dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan pernikahan putri Presiden RI pada tanggal 7-8 November 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Guna memfasilitasi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman dan dapat dipertanggungjawabkan, maka agar diimbau kepada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi yang ada di Kota Surakarta (KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi dan Bengawan Taksi).

2. Mengimbau kepada para pengunjung hotel untuk tidak menggunakan taksi online (taksi pelat hitam) yang tidak ada izin operasionalnya di Kota Surakarta (sesuai dengan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek).

Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)