DREAMERS.ID -Musisi sekaligus politikus Gerindra, Ahmad Dhani, pada Selasa (28/11) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. Lalu bagaimana tanggapan Ahmad Dhani mengenai hal tersebut?
"Ini politis," jawab Dhani singkat saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (28/11).
Suami Mulan Jameela tersebut sempat menuliskan tanggapannya melalui akun Facebook resminya. Ia mengungkapkan kalau siap menghadapi dan menjalani proses hukum terkait dengan laporan tersebut.
Berikut isi tulisannya pada Selasa (28/11):
“AHMAD DHANI TERSANGKA
#Novy Viky Akihary sudah dapet bocoran Polisi , bahwa ADP di tahan tanggal 30 Nov 2017 ​By AhmadDhani
Gara gara Twit saya yang Isi nya sbb...
PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ADALAH BAJINGAN YANG PERLU DI LUDAHI MUKA NYA
Ini menurut Polisi Jak Sel di duga melanggar
"MENYEBARKAN INFORMASI
YANG DI TUJUKAN UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU ATAU KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN SUKU AGAMA RAS DAN ANTAR GOLONGONGAN"
(Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 )
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
Pertanyaan AKAL SEHATAPAKAH PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ITU adalah sebuah GOLONGAN???
SUDAH SINTING!
PENISTA AGAMA ADALAH PELAKU KRIMINAL
OTOMATIS
SIAPAPUN PEMBELA NYA
TIDAK WAJIB DI BELA
Menurut salah satu anggota grup WA yang namanya Novy Viky Akihary dia dapet bocoran dari Polisi
Katanya pemeriksaan tanggal 30 November akan ada penahanan terhadap ADP.
Novy Viky Akihary terkenal sebagai PEMBELA PENISTA AGAMA...
Sudah dapet bocoran dari POLISI... Hebat, bahkan dia sudah tau tanggal Penahanan terhadap ADP.
Berarti PARA PEMBELA PENISTA AGAMA ini dekat sekali dengan POLISI JAK SEL
ATAU MEREKA SAMA SAMA PEMBELA PENISTA AGAMA?
Masa Polisi Bela Penista Agama?
Gak mungkin ah.
Anyway,
KITA SEMUA TAU INI KASUS POLITIK
REZIM PANIK TAKUT GAK DUA PERIODE
Well...
AYO KITA SELESAIKAN!!!.”
Seperti yang diberitakan, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Kicauan yang diunggahnya pada 6 Maret 2017 lalu dituding sebagai hasutan dan penuh kebencian. Dhani lantas diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(dits)