home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri dan David Noah Gagal Cerai

Kamis, 07 Desember 2017 10:25 by bellaevania | 1175 hits
Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri dan David Noah Gagal Cerai
Image source: Tabloidbintang

DREAMERS.ID - Setelah proses perceraian antara Gracia Indri dan David Noah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Namun putusan ini sedikit mengejutkan karena Gracia dan David dinyatakan gagal bercerai.

PN Bandung menyatakan tidak bisa melanjutkan proses gugatan cerai tersebut. Menurut Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, putusan itu sudah dibacakan pada 21 November 2017. Majelis hakim menerima nota keberatan dari pihak David Noah.

"Perkara gugatan cerai sudah diputus tanggal 21 November kemarin. Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ujar Wasdi, seperti dikutip dari laman Bintang.com

Wasdi pun memberi detail alasan tak mengabulkan gugatan cerai Gracia Indri. Menurutnya, Gracia mencantumkan domisili David NOAH di kawasan Cijawura, Bandung. Namun, pada kenyataannya David sudah tak lagi tinggal di situ.

Baca juga: Gracia Indri Jawab Tantangan David 'NOAH' Soal Bukti KDRT

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat (David) adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ. Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal di situ," sambung Wasdi.

Lebih lanjut, Wasdi menuturkan bahwa gugatan cerai Gracia kepada David harus diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal tergugat. David berdomisili di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung sehingga PN Bale Bandung lah yang berwenang untuk memutuskan gugatan cerai tersebut.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat (Gracia Indri) memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat (David) adalah Dago Pakar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung," ujarnya.

(bef)

Komentar
  • HOT !
    Promotor 99wayspro membagikan daftar harga tiket 2024 CNBLUE LIVE ‘CNBLUENTITY’ IN JAKARTA yang akan diselenggarakan pada 25 Mei di ICE BSD City Hall 1....
  • HOT !
    Netflix mengumumkan produksi film bergenre thriller, Wall to Wall bersama dengan jajaran pemain bintang termasuk Kang Ha Neul, Yeom Hye Ran, dan Seo Hyun Woo....
  • HOT !
    I.M MONSTA X bersiap untuk memulai tur dunia pertamanya sebagai solois. Pada 22 April, Sony Music Entertainment Korea mengumumkan bahwa I.M akan mengadakan tur dunia ‘I.M WORLD TOUR 2024 Off The Beat’ mulai bulan Mei dan bertemu dengan penggemar lokal....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)