home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ancaman Hukuman Sopir Metro Mini yang Hantam Driver Go-Jek Picu Kemarahan Netizen

Kamis, 28 Desember 2017 16:13 by reinasoebisono | 4940 hits
Ancaman Hukuman Sopir Metro Mini yang Hantam Driver Go-Jek Picu Kemarahan Netizen
Image source: Kumparan

DREAMERS.ID - Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengemudi Go-Jek bernama FX Febriantoro di flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (22/12) pagi lalu menarik perhatian masyarakat. Pasalnya, sebuah Metro Mini melaju kencang menghantam sebuah mobil dan menyeberangi separator jalan hingga menabrak kendaraan lain di jalur seberang, termasuk pengemudi Go-Jek.

Tersangka yaitu sopir Metro Mini bernama Agus Santoso (73) telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian telah menginformasikan perihal ancaman hukuman yang akan diterimanya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan tersangka Agus dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Dengan kurungan enam tahun dan denda Rp 12 juta," ujar Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12) melansir Kumparan.

Untuk mengantisipasi hal serupa, kepolisian telah melakukan razia pada sopir Metro Mini terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan lawan arus. Pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan pengembang MRT dalam waktu dekat karena banyaknya pengemudi ojek online sering berkumpul di sekitar zona pembangunan proyek MRT.

Baca juga: Permudah Pemesanan, Gojek Kenalkan 3 Layanan Baru di Aplikasi

Namun ancaman hukuman itu menarik protes netizen di media sosial karena dianggap terlalu ringan. Untuk menghilangkan nyawa seseorang, netizen berpendapat hukuman penjara 6 tahun dikatakan terlalu ringan, meski beberapa di antaranya tidak yakin mengingat usia tersangka yang sudah cukup lanjut.

“Pantes supir2 angkutan gak pernah kapok ngebut. Nyawa manusia cuma ditebus 6 thn. Gak heran massa sering main hakim sendiri,” kata akun Jimmy 0813. “Bentar amat.. Potong2 remisi dll,5tahun kurang paling.. Tp umurnya dah 73.. Hadehhh.. Penghujung usia di sel..” tulis Indra Kusuma.

“Cuma 6 thhhhh??????? Pootong remisi × 2/3 tahanan, ga sampai 3 th bebas........, konyol....” protes akun Ibunda Anis via Line Today. “Udah usia 73 thn sebaik nya jgn diberi izin bawa angkot lg komandan” tutur Iwan Mustafa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Febri tewas seketika setelah ditabrak Metro Mini S-69 jurusan Ciledug-Blok M. Peristiwa itu juga membuat seorang pengemudi Grab Bike kritis serta membuat ringsek satu mobil Toyota Avanza di bagian belakang dan menabrak beberapa kendaraan lain.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)