DREAMERS.ID -Pada Jumat (29/12), Pemrov DKI Jakarta resmi mengubah istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi PKM alias Pengusaha Kecill Mandiri. Perubahan nama tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
"Mulai hari ini (Jumat), kami khususnya untuk di Tanah Abang dan di tempat lain mulai menggunakan terminologi baru. Bukan PKL, tapi PKM, yaitu pengusaha kecil mandiri," ujar Sandiaga saat menggelar jumpa pers di Jakarta Smart City, Balai Kota, melansir detik, Jumat (29/12).
Nama PKL menurut Sandi tak pantas digunakan karena mereka merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan data dan juga pantauan dari Jakarta Smart City, PKM merupakan penyumbang produk domestik bruto atau gross domestic product (GDP).
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
"PKM ini seperti kita ketahui adalah tulang punggung perekonomian kita. Sekitar 67 persen dari GDP kita disumbang oleh PKM dan 97 persen lapangan pekerjaan disumbang oleh PKM," jelas Sandiaga.Sandi menyebut kalau dari data perbankan, PKM adalah kreditur paling patuh, terlebih terhadap cicilan pinjaman. Sehingga pelaku ekonomi ini harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemrov DKI.
"Berdasarkan data-data perbankan, PKM itu tingkat kepatuhannya di atas 90 persen, tidak pernah ngemplang kredit, dan pajaknya, tingkat kepatuhannya juga tinggi. Jadi (PKM) ini adalah sektor yang ingin kami jaga sesuai dengan tadi tiga utama. Satu mengatasi pengangguran, mengurangi kemiskinan, dan ketimpangan tidak semakin melebar,” pungkasnya.
(dits)