home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tanggapan Anies Baswedan Soal Prabowo Disebut Minta Mahar Pilgub

Jumat, 12 Januari 2018 16:12 by Dits | 6834 hits
Tanggapan Anies Baswedan Soal Prabowo Disebut Minta Mahar Pilgub
Dreamers.id

DREAMERS.ID -Perselisihan dalam Partai Gerindra semakin memanas setelah La Nyalla buka suara soal mahar Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Kader Gerindra yang kini telah hengkang itu menuding Prabowo Subianto meminta mahar puluhan miliar kepada dirinya agar bisa maju Pilgub Jatim. Lantas bagaimana dengan Anies Baswedan yang dulu juga diusung Partai Gerindra?

Anies Baswedan yang kini telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak dimintai mahar oleh Prabowo. Ia bahkan tidak membuat perjanjian dengan Partai Gerindra termasuk soal Pilpres 2019.

"Nggak ada. Duit dari mana saya," ucap Anies saat ditemui di Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel, melansir Detik, Jumat (12/1).

Baca juga: Momen ‘Guncangan’ Prabowo Ke Anies, ‘Kalau Kontestasi Tidak Keras Namanya Bukan Pilihan Rakyat’

"Nggak ada bikin perjanjian," lanjut Anies.

Seperti yang diberitakan, La Nyalla mengungkap ada permintaan uang dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Restoran Mbok Berek, Jl Prof Dr Soepomo, Tebet, Selasa (11/1). Dalam jumpa pers ia diminta miliaran rupiah oleh Gerindra, dan juga Prabowo yang bakal jadi rekomendasi sebagai bakal cagub Jatim.

Mantan Ketum PSSI itu lantas merasa kecewa karena sikap Prabowo. Ia mengklaim kalau jasanya untuk partai berlambang kepala garuda merah tidaklah kecil. Sebagai informasi, dalam Pilkada mahar politik adalah setoran uang untuk mendapatkan rekomendasi partai. Hal tersebut merupakan praktik illegal dan  tercantum dalam Pasal 187B UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Pasal 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)