DREAMERS.ID - Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk meregistrasi ulang data simcard pengguna provider apa pun di Indonesia. Dalam registrasi tersebut, pengguna wajib mencantumkan nomor KTP dan nomor KK.
Dalam prosesnya, berhembus pula kabar soal penyalahgunaan data yang didapatkan tersebut. Mengingat data yang diberikan termasuk dara pribadi seseorang. Lalu apa tanggapan pihak Kemenkominfo?
Henri Subiakto, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum mengatakan jika masyarakat tidak perlu khawatir. Karena NIK dan KK digunakan sebagai sarana keamanan dari penduduk itu sendiri.
"NIK dan KK itu bentuk cyber security, karena tidak semua orang bisa memiliki dua data tersebut milik orang lain untuk melakukan pemalsuan. Data tersebut pun dilindungi, bahkan tidak diberikan kepada operator," ujarnya.
Baca juga: Mengenal Teknologi e-SIM yang Ada di iPhone XS dan XS Max
"Tidak ada penyalahgunaan data. Memang ada data milik orang-orang tertentu, tapi itu sudah sejak lama tersebar di internet. Kami sendiri belum tahu tujuan pihak-pihak yang meng-upload KTP dan KK milik orang lain," tuturnya.Ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk melawan program pemerintah. "Bahkan ada yang bilang ini bukan program Kominfo. Padahal kami sudah merancangnya bersama Presiden serta teman-teman di BRTI," ucapnya mengutip Detik.
Lebih lanjut, program registrasi ulang disebut Henri cukup sukses karena hanya sedikit lagi nomor yang belum tervalidasi dari total yang ditargetkan.
"339 juta nomor tervalidasi itu baru sampai hari ini, padahal orang-orang masih bisa meregistrasi sampai 30 April. Kita sangat optimis bahwa ini sangat bagus," ujar Henri. "Jika total nomor ponsel kira-kira 360 juta lebih, berarti kan selisihnya sudah tinggal sedikit. Ini sudah melampaui harapan kami semua, dan itu jadi bukti sukses,"
(rei)