DREAMERS.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang masih menjalani hukuman vonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama sebelumnya mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan harapan bebas dan membersihkan nama baiknya.
Dengan dasar, hakim yang memvonisnya tidak mempertimbangkan fakta dari saksi dan adanya kekhilafan dalam memutuskan. Namun pada Senin (26/3) hari ini, dikabarkan pihak MA menolak PK Ahok.
Melansir Liputan6, Artidjo Alkostar selaku hakim agung yang menangani PK Ahok sendiri yang bulat memutuskan menolaknya. Artidjo dikabarkan mengetok palu menolak PK Ahok pada pukul 16.00.
"Sudah diputus dengan putusan menolak PK," kata Juru Bicara MA, Suhadi,
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Suhadi menjelaskan majelis hakim tidak mengabulkan PK yang diajukan oleh Ahok. Namun, soal detail pertimbangan majelis menolak PK Ahok, dia belum bisa menjelaskannya.Di tempat terpisah, tim kuasa hukum Ahok mengaku belum mendengar jika PK yang diajukan kliennya sudah diputus hakim MA.
"Belum, maaf saya belum dapat kabar apa pun dari MA," kata salah satu kuasa hukum Ahok, Josefina A Syukur, via pesan singkat.
(rei)