Dunia hiburan Korea Selatan atau dikenal dengan Kpop sepertinya bakal terancam dengan munculnya peraturan baru ini. Pasalnya para girlband Korea Selatan dikenal dengan rok mini dan hot pants yang menampilkan kaki seksi mereka.
Meski masih dalam rancangan keputusan pemerintah tersebut bisa mengancam industry hiburan karena salah satu bunyinya akan melarang pemakaian rok mini. Tapi sebuah keputusan telah disetujui dalam sidang pertama Kabinet Presiden Park Geun-hye pada awal bulan ini.
Di sana menyebutkan bahwa orang-orang yang dianggap over-ekspos alias terlalu mengumbar aurat di muka umum bakal dihukum. Sanksinya berupa denda 50 ribu won atau setara Rp 436 ribu dan mulai berlaku pekan ini.
Tentunya berita ini memancing kontroversi dari berbagai kalangan artis. Apalagi pihak oposisi yang menolak dekrit dengan alasan menghalangi kebebasan berekspresi. Hal ini juga bertentang an dengan presiden era 70-an yang melarang penggunaan bawahan panjang.
“"Untuk apa negara ikut campur soal bagaimana warganya berpakaian. Pemerintahan Presiden Park Geun-hye membuat kita khawatir, Korea Selatan kembali ke era rambut harus panjang dan rok diatur,” tutur politisi Democratic United Party, Ki Sik Kim.
Lee Hyori juga mengungkapkan kekhawatirannya melalui akun Twitternya. “Apakah benar berpakaian terlalu seksi bakal didenda? Mati Aku!” tulisnya.
Sementara itu, dari pihak kepolisian menyebutkan peraturan tersebut terkait ketertelanjangan di publik, bukan mengacu pembatasan berpakaian. Inspektur Ko Jun-ho menuding media telah menyebarkan informasi keliru dengan mengkritik tanpa sepenuhnya memahami maksud hukum.