DREAMERS.ID - Dengan ditemukannya lokasi dan koordinat dugaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, disusul pula dengan berita penetapan tersangka beberapa pejabat dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut karena dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka tersebut masing-masing menjabat sebagai Regulator, Kepala Pos dan Kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara.
"Di samping nakhoda berinisiak PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6 "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana,"
Via laman Liputan6, Tito menuturkan jika para tersangka itu diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. Hal ini juga membuktikan keseriusan aparat mengungkap kasus nahas ini dengan penyidikan tidak berhenti hanya di penangkapan nakhoda saja.Tindakan berkelanjutan ini dilakukan untuk memberikan efek deretan jera dan pembelajaran kepada seluruh pihak yang bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.
(rei)