DREAMERS.ID - Mahkamah Konstitusi menolak untuk memproses uji materi yang diajukan oleh kelompok yang menginginkan Jusuf Kalla dapat maju kembali sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2019. MK menyatakan, para pemohon tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kemudian angkat bicara. "Tidak ada soal. Bukan saya menggugat," ujar Kalla di Hotel Ayana Midplaza Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Dirinya telah berulang kali menyatakan keinginannya untuk tidak lagi maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2019.
"Sejak dulu Anda tanya, saya selalu bilang ingin istirahat. Saya ingin istirahat," ujar Jusuf Kalla. "Saya pertama butuh 20 persen (kursi DPR), saya enggak punya partai. Cukuplah biar Anda yang muda-muda,"
Sebelumnya, uji materi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.
Baca juga: JK Resmi Dukung AMIN, Apa Respon Ganjar dan Prabowo?
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.
Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.
Pemohon yang mengaku sebagai penggemar Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Kalla tidak dapat maju kembali mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Karena selama ini duet Jokowi-Jusuf Kalla dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.
(jjn)