DREAMERS.ID - Tidak hanya rute dan lokasi yang mendapat perluasan dalam peraturan baru ganjil-genap di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun hari dan waktu pelaksanaannya pun diperpanjang per hari Senin tanggal 2 Juli hari ini.
Melansir Liputan6, hari ganjil-genap menjadi setiap hari alis dari Senin sampai Minggu. Sementara waktunya dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00. Namun tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ini.
Berikut adalah kategori kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil-genap seperti yang dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.
4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.
6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).
8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
9. Sepeda motor.
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Sementara itu, inilah rute alternatif yang dapat diambil warga untuk menghindari aturan ganjil-genap:
1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)
Baca juga: Jokowi Ingin Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032, Biaya Produksi Ditaksir Ratusan Triliun!
2. Jl. Warung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)
4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)
5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - Dst (Dari arah timur)
6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peraturan ini diberlakukan demi melancarkan gelaran olahraga terbesar se-Asia di mana Indonesia menjadi tuan rumahnya, yaitu Asian Games 2018 yang dimulai Agustus mendatang.
(rei)