DREAMERS.ID - Saat ini suhu udara di Arab Saudi mencapai 44 derajat Celcius. Kabarnya suhu udara tersebut akan terjadi beberapa bulan ke depan. Para Jemaah haji pun di himbau untuk mengenakan alas kaki untuk melindungi kaki agar tidak melupuh.
Tidak sembarang alas kaki bisa digunakan untuk melindungi telapak kaki, terdapat standar khusus untuk dapat dijadikan sebagai alas kaki agar tidak melepuh. Kepala kesehatan haji Eka Yusuf mengatakan bila sandal yang disediakan untuk Jemaah haji bukanlah sandal jepit bisa tetapi sudah sesuai dengan rekomendasi medis.
"Sandal yang disediakan sesuai dengan rekomendasi medis, dan bukan sendal jepit," kata Eka Yusuf, kepala kesehatan haji dikutip dari CNNIndonesia,Rabu (25/7).
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Umrah Bagi WNI Dengan Syarat Ketentuan Ini
Sandal ini terbuat dari plastic, tetapi tidak licin, dan bentuknya pun selop. Model sandal jepit tidak direkomendasikan. Karena secara anatomis, sela-sela jari kaki memiliki lapisan kulit yang tipis. Sedangkan iklim di Arab Saudi panas dan akan membuat kulit mudah kering sehingga penggunaan sandal jepit berisiko menimbulkan iritasi atau luka pada kaki jamaah haji sehingga sulit untuk berjalan.Eka mengatakan jika sandal tersebut merupakan salah satu alat pelindung diri (APD) yang disiapakan oleh Kemenkes. Selain itu telah disiapkan juga APD lainnya seperti payung, kacamata, masker, dan semprotan air.
Koordinator Tim Promotif Preventif Dian Shinta berkata penggunaan sandal jepit biasa dapat menyebabkan kaki lecet. Sela-sela kaki mudah terluka akibat gesekan, sangat beresiko bagi Jemaah haji yang memiliki riwayat penyakit diabetes atau kencing manis.
"Terutama bagi jemaah yang memiliki riwayat penyakit diabetes atau kencing manis sama sekali tidak diperkenankan menggunakan sendal jepit," kata Dian.
Ia juga menghimbau kepada jemaah haji agar membawa sendiri sandalnya dan tidak dititipkan ke jemaah lain. Kemenkes menyediakan sebanyak 204ribu kantong plastik dan dibagikan bersama kacamata hitam dan payung. Kantong digunakan untuk membawa sandal saat masuk masjid.
(fdc)