DREAMERS.ID - Kebijakan baru DKI Jakarta soal lalu lintas yakni ganjil-genap sudah diterapkan sejak lama, lantas tak bisa sembarang kendaraan roda empat masuk Jakarta dimana hanya mereka yang berplat nomor sesuai pada hari itu, entah ganjil atau genap.
Seiring berjalannya kebijakan ini, jumlah pelanggaran meningkat terjadi terlebih pada saat perluasan area penerapan ganjil-genap ini. Melansir Viva, hari kedua kebijakan perluasan ganjil-genap di Ibu Kota, Kamis 2 Agustus 2018, masih banyak jumlah pengendara roda empat yang melanggar dan akhirnya ditilang. Dari laporan ternyata hari kedua mengalami peningkatan dibandingkan hari pertama.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Pembinaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, total data keseluruhan tindakan tilang yang telah diterimanya tercatat ada 1330 pengendara.
Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!
"Total ada 1.330 untuk semua wilayah ganjil-genap didata yang telah saya pegang sejauh ini," ujarnya, Jumat, 2 Agustus 2018.Dia merinci, kawasan Pondok Indah adalah merupakan jumlah pelanggar yang paling banyak pada hari kedua, yakni 244 pengendara. Kemudian yang paling sedikit adalah di Jalan Asia Afrika. Walaupun begitu, kebijakan perluasan ganjil-genap ini hanya berlaku selama Asian Games 2018.
(mdi)