DREAMERS.ID - Pada Jumat pagi tadi, Sandiaga Uno mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta ke DPRD DKI. Namun hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima surat pengunduran diri Sandiaga.
"Sampai dengan pagi ini kami belum menerima dari surat dari Pak Sandiaga Uno terkait rencana beliau maju dalam pemilihan presiden (pilpres)," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar kepada wartawan, Jumat (10/8/2018) mengutip detik.
Bahtiar juga mengatakan dalam hal ini pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, lalu Mendagri mengusulkan untuk menyampaikan permintaan pemberhentian tersebut untuk menyerahkannya sendiri kepada Presiden.
"Tetapi dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan pemberhentian, Mendagri mengusulkan pemberhentian atas permintaan sendiri wakil kepala daerah tersebut kepada presiden," kata Bahtiar.
Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri
Bahtiar menambahkan Parpol pengusung bisa mengusulkan pengganti Sandiaga untuk dipilih oleh DPRD, karena masih ada sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan sejat jabatan itu kosong. Hal ini mengacu pada ketentuan pasal 176 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.Seperti yang diketahui jika hari ini Sandiaga telah mengajukan surat pengunduran diri jabatannya sebagai wakil gubernur. Bagi Bahtiar, dalam hal ini Sandiaga sebenarnya tidak harus mundur hika ingin maju Pilpres.
"Sebetulnya berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu, beliau tidak harus mundur jika memang ingin maju pilpres. Namun hal keinginan berhenti tersebut adalah hak konstitusional beliau yang dijamin oleh Undang-Undang. Prinsip Kemendagri pasti memproses secara cepat jika dokumen tersebut sudah kami terima secara lengkap," ucapnya.
(fdc)