DREAMERS.ID - Polisi telah menangkap 5 orang pelaku kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Barat. Saat ini polisi juga berhasil menangkap 1 orang pelaku terkait kasus tersebut.
"Tersangka Surai (49) ditangkap pada Selasa (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Parit Sarem, Desa Punggur, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya," ujar Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Arief Rachman, Kamis (23/8/2018) mengkutip detik.
Arief mengatakan, jika Surai sebelumnya membuka lahan seluas 50x500 meter miliknya untuk dijadikan lahan bercocok tanam. Surai melakukan pembukaan lahan tersebut dengan cara dibakar. Sebelumnya Surai telah menyuruh sejumlah saksi untuk menebas rumput di lahan tersebut.
Setelah rumput selesai dibersihkan, pada Rabu 15 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Surai membakar rumput tersebut. Namun naas api semakin membesar dan merambat ke lahan kosong.
Baca juga: Usai Dikritik Netizen, Kylie Jenner Sumbang 14 Miliar untuk Kebakaran Hutan Australia
“Namun api semakin membesar dan tidak bisa dikendalikan, sehingga api merambat ke lahan kosong milik Saheng, Antok, Nandong," ujarnya.Kebakaran yang terjadi pun semakin meluas hingga membakar lahan seluas 5 hektar yang terdapat tanaman sawit milik Sunarna. Akibat dari kejadian ini, Sunarna mengalami kerugian sebesar Rp.1,5 miliar.
Akibat ulahnya Surai dijerat dengan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP. Polis menyita sejumlah barang bukti di antaranya parang, korek api, sekop, ember dan pohon sawit.
(fdc)