DREAMERS.ID - Seperti yang diketahui, sebelum Asian Games dimulai, kebijakan ganjil-genap sudah diberlakukan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Aturan ganjil-genap selama Asian Games diberlakukan mulai dari hari Senin sampai Minggu.
Berakhirnya Asian Games, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap masih tetap diterapkan. Hanya saja ada beberapa penyesuaian lain yang dilakukan.
“Kebijakannya sama, hanya ada perubahan sedikit. Satu, Sabtu-Minggu dan hari libur nasional kebijakan ganjil-genap tidak diterapkan. Jadi hanya weekdays atau hari kerja,” kata Anies dalam acara Good Morning yang disiarkan CNNIndonesia, Senin (3/9).
Kebijakan ini akan berlanjut hingga 13 Oktober 2018 karena Jakarta masih akan menjadi tuan rumah untuk acara Asian Para Games yang akan digelar pada 6-13 Oktober nanti.
Lalu, penyesuaian lainnya adalah Jalan Metro Pondok Indah dihapus dari daftar jalan yang diberlakukan ganjil-genap. Hal itu dikarenakan Pondok Indah sudah tidak dijadikan venue golf lagi.
Selain Pondok Indah, Jalan Benyamin Sueb juga tidak lagi diberlakukan ganjil-genap. Hanya saja, kebijakan tersebut diberlakukan sementara, karena pada tanggal 1 Oktober nanti, Jalan Benyamin Sueb akan diberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap.
“Nanti di Jalan Benyamin Sueb ketika Paralympic akan diterapkan lagi kebijakannya, karena kita akan pakai di Wisma Atlet lagi,” ujar Anies.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 92 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018. Di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 dinyatakan ganjil-genap diberlakukan mulai tanggal 3 September sampai dengan 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat pukul 06.00-21.00 WIB.
Berikut ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap:
a. Jalan Medan Merdeka Barat
b. Jalan MH Thamrin
c. Jalan Jenderal Sudirman
d. Jalan Gatot Subroto
e. Sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun)
f. Jalan Jenderal MT Haryono
g. Jalan HR Rasuna Said
h. Jalan DI Panjaitan
i. Jalan Jenderal Ahmad Yani
j. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulau dari Bundaran Angkasa sampai dengan Kupingan Ancol)
Kebijakan ganjil-genap di jalan-jalan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 13 Oktober 2018.
(shy)