home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Yuk Intip 'Kesempatan Kedua' untuk Kamu yang Masih Berharap Bisa Jadi PNS

Kamis, 10 Januari 2019 12:54 by reinasoebisono | 2758 hits
Yuk Intip 'Kesempatan Kedua' untuk Kamu yang Masih Berharap Bisa Jadi PNS
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Sempat ada janji dari pemerintah untuk memberi kesempatan kedua publik yang belum berhasil lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau yang masih ingin berkesempatan bergabung dalam instansi pemerintahan.

Yaitu diadakannya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki hak setara PNS dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Meski belum diumumkan tanggal pastinya yang diperkirakan berlangsung pada awal tahun ini, ada syarat untuk mengikuti seleksi PPPK.

Via laman Detik, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019, sementara gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk Jabatan Fungsional (JF) PPPK dalam jangka panjang waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan gaji dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%

Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi. PPPK juga diberi kesempatan pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi.

Seleksi pertama administrasi adalah mencocokkan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Adapun pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi juga akan mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)