DREAMERS.ID - Tak hanya sembarang beradu argumen dan debat mengusung program siapa yang lebih baik, namun di setiap debat ada aturna main yang harus dijalani dan dipatuhi oleh peserta debat. Seperti debat Pilpres 2019 perdana yang akan dihelat nanti malam dengan tema yang diangkat adalah seputar Hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Nantinya, melansir IDN Times, debat yang dimulai pada pukul 20.00 WIB itu akan dibagi ke dalam enam segmen dan setiap segmen akan ada jeda iklan selama 5-6 menit. Sementara itu dua moderator yang telah ditentukan adalah Ira Koesno dan Imam Priyono.
Segmen Pertama – Paparan Visi Misi
Kedua paslon baik nomor urut 01 maupun nomor urut 02 diberikan waktu menyampaikan visi misi secara bergantian sesuai nomor urut. Total waktu yang dihabiskan dalam sesi ini disebut adalah 21 menit 15 detik.
Segmen Kedua & Ketiga – Pertanyaan Terbuka
Di dua segmen ini, debat akan dilakukan dengan format pertanyaan terbuka mengenai HUKUM dan HAM. Kedua paslon akan bergantian mendapatkan pertanyaan yang telah disiapkan panelis. Total waktu segmen ini adalah 24 menit 5 detik.
Mekanismenya, moderator akan menyampaikan satu pertanyaan pada paslon di setiap sesi. Ketika paslon tersebut menjawab pertanyaan, paslon lainnya akan diberi kesempatan untuk menanggapi jawaban lawannya itu. Begitu pula sebaliknya.Di segmen berikutnya memiliki aturan main yang sama hanya saja berbeda pertanyaan karena berbeda tema dengan total waktu 23 menit 25 detik.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Nama-nama 11 Panelis Debat Pertama Pilpres 2024 dari KPU
Segmen Keempat & Kelima – Pertanyaan TertutupSedangkan di dua segmen ini dengan format pertanyaan tertutup, di sesi pertama, paslon nomor urut 01 diberi kesempatan bertanya ke paslon nomor urut 02 mengenai tema hukum. Dan paslon nomor urut 02 diberi wakt menjawab pertanyaan yang diajukan.
Setelahnya, baru paslon nomor urut 01 boleh menanggapi jawaban dari paslon nomor urut dua. Sebaliknya, paslon nomor urut 02 pun boleh menanggapi tanggapan paslon nomor urut 01. Barulah di sesi berikutnya kesempatan bertanya diberikan kepada paslon nomor urut 02 dengan aturan main yang sama seperti di atas.
Segmen Enam – Pemaparan Penutup
Di segmen terakhir, kedua paslon tak lagi diberi waktu untuk melakukan debat, melainkan memberikan closing statement atau pemaparan penutup dengan total waktu yang dialokasikan untuk segmen ini adalah 8 menit 55 detik.
Selain itu, dalam debat kali ini, setiap paslon juga harus mematuhi ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang isinya tentang larangan paslon untuk mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA dalam debat nanti.
Sedangkan, untuk tamu yang diperbolehkan masuk ke tempat debat, KPU sudah menentukan bahwa mereka hanya akan mengundang 500 orang, 100 bagi pendukung paslon nomor urut 01 dan 100 bagi paslon nomor urut 02. Sisanya, merupakan undangan KPU untuk para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa, hingga pegiat.
(rei)