DREAMERS.ID - Kasus DUI atau menyetir dibawah pengaruh alkohol yang dilakukan oleh aktor Son Seung Won akhirnya mencapai titik akhir. Dinyatakan bersalah sejak akhir tahun lalu, kini pihak pengadilan baru saja secara resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada bintang ‘Waikiki’ itu.
Pada Kamis (11/04), Pengadilan Negeri Distrik Seoul Pusat di Seocho menjatuhkan hukuman kepada Son Seung Won yang ditahan karena melanggar Hukuman Tambahan untuk Kejahatan Khusus dan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi dalam keadaan mabuk dan tanpa lisensi.
Hakim Hong Ki Chan mengatakan, “Terdakwa telah didenda karena dua insiden mengemudi dalam keadaan mabuk. Meskipun tidak menyelesaikan insiden DUI 3 Agustus lalu, ia didakwa lagi karena mengemudi dalam keadaan mabuk tanpa lisensi dan melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan pada 26 Desember”.
Baca juga: 5 Aktor Lawan Main Park Eun Bin di Drama Korea
Lebih lanjut, Hakim Hong Ki Chan memaparkan bahwa Son Seung Won tidak bertanggung jawab atas kecelakaan mobil meskipun menyebabkan cedera dan kerusakan pada para korban, ditambah lagi menunjuk temannya sebagai kambing hitam. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepadanya.Hukuman ini jauh lebih rendah dari yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yaitu selama empat tahun. Dalam persidangan yang digelar 14 Maret lalu, Son Seung Won menyatakan, “Selama 70 hari saya dipenjara, saya sangat merenungkan tindakan saya. Saya tidak akan pernah melakukan kesalahan ini lagi. Saya minta maaf kepada para korban yang terluka”.
Terungkap juga bahwa ia telah menerima perawatan untuk gangguan kepanikan selama satu tahun dan minum obat sambil menjalani hukumannya.
(mth)