home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Fungsi Link Berita yang Diajukan BPN Prabowo-Sandi Menurut Mahfud MD, Bukan Barang Bukti?

Senin, 27 Mei 2019 12:53 by reinasoebisono | 8871 hits
Fungsi Link Berita yang Diajukan BPN Prabowo-Sandi Menurut Mahfud MD, Bukan Barang Bukti?
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan menggelontorkan sejumlah bukti ke Mahkamah Konsitusi.

Namun di tengah kritik dan saling balas argumentasi, akhirnya Mantan Ktua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bagaimana link berita yang dijadikan bukti oleh tim BPN dapat digunakan dalam gugatan.

Menurut Mahfud, lampiran link berita tersebut bisa digunakan untuk pengembangan masalah. Dari sanalah nantinya dapat dipanggil pihak-pihak yang telah disebutkan dalam berita untuk memberikan keterangan di persidangan MK.

"Misalnya, ada berita Ketua KPU tanggal sekian pergi umrah bersama Pak Jokowi atau petugas KPPS memindahkan suara. Ada gambarnya diberitanya itu, padahal itu tidak benar. Panggil aja itu nanti. Kalau itu dianggap bagian dari kecurangan,” kata Mahfud.

"Kecuali tidak ada referensinya. Kalau cuma katanya, katanya atau berita yang tidak menyebut sumber. Kalau sudah menyebut waktu, tempat dan saksi ini bisa dipanggil. Jadi link berita itu dikroscek ke sumbernya aja, apa benar atau tidak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam lampiran bukti BPN Prabowo-Sandi ke MK dari P-1 sampai P-54, BPN tercatat melampirkan 34 bukti link berita yang terdapat dari media mainstream. Link berita tersebut menjadi rujukan untuk memperkuat fakta dan data yang dimiliki oleh BPN. Ada pun tuntutan BPN Prabowo-Sandi dalam gugatan permohonan ke MK, sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Baca juga: Kenapa Prabowo Sudah Berkunjung Ke Cina-Jepang Padahal Belum Resmi Jadi Presiden?

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)