home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Keputusan Sidang: Dalil Kecurangan dari Prabowo-Sandi yang Dipatahkan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 27 Juni 2019 17:10 by reinasoebisono | 3287 hits
Keputusan Sidang: Dalil Kecurangan dari Prabowo-Sandi yang Dipatahkan Mahkamah Konstitusi
Image source: Suara

DREAMERS.ID - Mahkamah Konstitusi telah memaparkan keputusannya terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 dari kubu nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Gugatan tersebut tentang adanya pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Hakim konstitusi Wahiduddin Adams di Gedung MK pada Kamis (27/6) menyampaikan dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 jika TSM tidak terbukti dan tidak relevan.

"Tidak ada relevansi MK untuk mempertimbangkan lebih jauh. TSM tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Wahiduddin.

Salah satu dalil permohonan Prabowo-Sandi yang tidak terbukti menunjukkan pelanggaran TSM adalah tentang dugaan adanya ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah. MK berpendapat pemohon, dalam hal ini kubu 02 tidak bisa mebuktikan dalil ketidaknetralitasan itu.

Baca juga: Anak Muda Harus Tahu! Ini Lho Detail Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres yang Diusung Mahasiswa

MK juga menilai dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan PDI-P adalah dalil yang mengada-ada dan merupakan hal biasa sehingga tak bisa dikatakan pelanggaran ketidaknetralitasan aparat.

"Dalil kedekatan BG dengan PDI-P merupakan dalil yang mengada-ngada dan tidak ada relevansi dengan Pemilu. Hadirnya BG di acara ulang tahun PDI-P juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," ungkap Aswanto.

"Mahkamah berpendapat berdasarkan fakta-fakta dalil pemohon yang tidak dilaporkan atau membuat pengaduan ke Bawaslu. Bawaslu juga menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan," tutur Aswanto.

Melansir Media Indonesia, berdasarkan hal tersebut maka MK menilai tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya. Dengan demikian MK berpendapat permohonan pemohon yang dikelompokkan sebagai pelanggaran TSM tidak beralasan oleh hukum.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)