DREAMERS.ID - Berselang hampir satu bulan pasca sidang pertama, Park Yoochun kembali menjalani sidang atas kasus penggunaan narkoba. Di sidang kedua ini, mantan member JYJ tersebut dijatuhi hukuman atas kesalahan yang dilakukan bersama mantan kekasihnya itu.
Pada Selasa (2/7) pukul 10 pagi, sidang hukuman untuk Park Yoochun diadakan di Pengadilan Distrik Suwon. Tidak hanya didampingi oleh pengacara, beberapa penggemar juga hadir memberi dukungan. Park Yoochun sendiri sudah mengakui semua kesalahannnya.
Sebelumnya pada persidangan di tanggal 14 Juni 2019, jaksa menuntut Park Yoochun dengan satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar 1,4 juta won atau sekitar 17 juta rupiah. Namun pada akhirnya, Park Yoochun dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun dengan denda tersebut.
Baca juga: Pengadilan Tolak Permintaan Park Yoochun Kembali ke Dunia Hiburan
Apabila Park Yoochun kembali mengulangi kesalahannya dalam masa percobaan, maka ia diharuskan menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Pengadilan menjelaskan, “Kejahatan terkait narkoba seperti ini harus dihukum dengan keras karena memiliki efek berbahaya pada masyarakat".Lebih lanjut, pengadilan mengatakan, "Menilai dari fakta bahwa [Philopon] ditemukan di rambut kakinya, dia menyuntikkan obat itu untuk waktu yang lama. Namun, dia mengakui kejahatannya setelah ditahan dan menunjukkan tanda-tanda refleksi diri setelah dua bulan ditahan. Ini juga merupakan pelanggaran pertamanya".
Hal itu menjadi pertimbangan pengadilan untuk memberikan hukuman yang ringan dibanding tuntutan awal jaksa. Sebelumnya, Park Yoochun mengaku menyuntikkan Philopon (bentuk metamfetamin) dengan mantan pacarnya Hwang Ha Na dan sendirian. Dia juga membeli 1,5 gram Philopon dengan Hwang Ha Na pada tiga kesempatan antara Februari dan Maret 2019.
(mth)