home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk

Minggu, 07 Juli 2019 11:19 by reinasoebisono | 1025 hits
Jawaban Gubernur Anies yang Digugat Perkara Polusi Udara Jakarta yang Terlampau Buruk
Image source: Media Indonesia

DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat oleh sejumlah masyarakat soal polusi udara ibu kota yang mendapat predikat buruk di taraf internasional. Berasal dari banyak factor, lantas apa jawaban Gubernur Anies terhadap gugatan tersebut?

"Teman-teman yang hari ini melakukan tuntutan hukum itu pun kita-kita semua senyatanya ikut kontribusi pada penurunan kualitas udara, kecuali sudah pada naik sepeda semua," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (5/7) via laman Media Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan jika penggunaan kendaraan pribadi adalah salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Karenanya ia menghimbau masyarakat mulai beralih ke transportasi umum untuk mengurangi polusi.

"Mari gunakan kendaraan umum. TransJakarta jangkauannya sudah lebih luas. Kualitasnya baik, ada MRT dan juga kendaraan-kendaraan umum lainnya, gunakan itu," sebutnya.

Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?

Meski demikian, Anies mengaku menghormati gugatan yang dilayangkan kepadanya dan sejumlah lembaga pemerintahan karena kualitas udara Jakarta yang buruk. Karena kata Anies, siapa pun berhak mengajukan gugatan.

"Setiap warga negara, setiap badan, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum atas semua masalah yang dianggap perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum. Jadi kita hargai, kita hormati, dan nanti biar proses hukum berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya warga yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta resmi melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit ke sejumlah institusi pemerintahan termasuk Gubernur Anies Baswedan.

"Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 tidak terpenuhi. Karena itu, kami menggungat dan ini juga didukung robuan warganet dalam petisi daring," kata kuasa hukum penggugat, Bondan Andriyanu, di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)