DREAMERS.ID - Hari ini (16/7) salah satu maskapai penerbangan indonesia, Garuda Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan bagi penumpang untuk mengambil foto dan video di dalam pesawat.
Larangan tersebut disampaikan lewat surat pengumuman yang dikeluarkan oleh manajemen Garuda Indonesia dengan nomor JKTDO/PE60001/2019. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.
Direktur Utama dari Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra telah mengkonfirmasi larangan bagi penumpang pesawat tersebut dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.
Baca juga: Garuda Indonesia dan Citilink Layani Hingga 22 Ribu Penumpang Libur Akhir Tahun
"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang, bersama ini kami mengimbau hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi pengumuman yang dibagikan Ari kepada Kompas.com, Selasa.Larangan tersebut memiliki 3 poin, yaitu pertama, penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Kedua, menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiatam pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin. Ketiga, imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
(Rie127)