DREAMERS.ID - Perluasan rute sistem ganjil-genap di Ibu Kota DKI Jakarta telah diumumkan. Pun beserta durasinya yang ditambah. Namun sebenarnya apa alas an penambahan jam ganjil-genap yang juga diperluas ke beberapa area di Jakarta tersebu?
Perlu diketahui, jika aturan sebelumnya ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional di jam 06.00-10.00 WIB dan juga jam 16.00-20.00. Kini aturan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
Dengan kata lain, durasi di malam hari ditambah. Hal ini diberlakukan dengan alas an, aktivitas di Jakarta pada pukul 20.00 WIB selama ini masih tinggi. Karena itu durasi ganjil-genap diperpanjang berdasarkan hasil simulasi.
Baca juga: Jangan Lupa, 3 Tempat Wisata Jakarta Ini Masih Terapkan Ganjil Genap!
"Aktivitas Jakarta pada saat malam hari itu terjadi pukul 20.00 WIB masih cukup tinggi," kata Syafrin dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (7/8/2019).Soal rutenya sendiri yang sebelumnya diberitakan, akan diperluas dan menyebar dari Jalan Fatmawati hingga Jalan Salemba dan Jalan Gunung Sahari. Berikut adalah timeline penerapan ganjil-genap versi baru:
Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019
(rei)