home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sering Lihat Pelat Mobil 'RF'? Ketahui Nopol Tersebut Adalah Rahasia dan Bukan Untuk Sembarang Orang

Jumat, 23 Agustus 2019 11:30 by reinasoebisono | 128058 hits
Sering Lihat Pelat Mobil 'RF'? Ketahui Nopol Tersebut Adalah Rahasia dan Bukan Untuk Sembarang Orang
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pelat nomor berakhiran ‘RF’ nampaknya bukan hal asing di jalanan ibu kota. Namun yang perlu diketahui, nomor polisi tersebut hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu dan ternyata tidak bisa dipergunakan untuk sembarang orang.

Melansir Detik, hal itu ditegaskan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, jika pelat nomor berakhiran RFS, RFP, RFL, RFU dan RFD tidak diperuntukkan untuk warga sipil. Dan ternyata nopol tipe tersebut adalah rahasia karena STNK-nya juga rahasia.

"Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas)," ujar Sumardji.

Baca juga: Artis Salsabilla Andriani Tabrak 2 Mobil di Kemang, Begini Kronologinya

Lebih lanjut Sumardji menuturkan jika pelat nomor tersebut adalah nopol rahasia dan hanya bisa digunakan untuk pejabat negara. Sebagai contoh, kode huruf RFS adalah untuk mobil pejabat sipil. Sedangkan RFP, RFU dan RFD untuk kepolisian dan TNI.

"Kalau RFP berarti kepolisian itu pejabat kepolisian, intelijen dan lain sebagainya. RFD berarti angkatan darat jadi STNK rahasia itu dipergunakan untuk menunjang operasional di lapangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan khusus," ujar Sumardji.

Adapun dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 Pasal 6 disebutkan bahwa STNK /TNKB rahasia diberikan untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh petugas intelijen TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik. 

STNK/TNKB khusus dan rahasia berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. Sedangkan untuk mendapatkannya perlu beberapa syarat khusus seperti yang tertuang di dalam pasal 9 aturan yang sama;

Persyaratan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagai berikut:

a. surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda;
b. BPKB dan STNK;
c. kartu tanda anggota atau kartu pegawai negeri sipil;
d. surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
e. rekomendasi untuk instansi di luar Polri dari;

1. pejabat intelijen atau pejabat pengawas internal masing-masing; dan 
2. Direktur Intelkam Polda;

f. rekomendasi untuk internal Polri dari:
1. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau
2. Kabidpropam Polri untuk tingkat Polda; dan
g. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)