DREAMERS.ID - Tanggal 22 September mendatang pihak kepolisian akan meluncurkan desain baru dari kartu Surat Izin Mengemudi berbentuk Smart SIM.
Smart SIM yang akan menggantikan kartu SIM lama akan memiliki chip khusus untuk merekam data pemegang SIM. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan cip tersebut berfungsi untuk merekam data forensik kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.
Selain itu, Smart SIM ini juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik yang dapat diisi dengan saldo maksimal 2 juta.
Halim menjelaskan bahwa untuk tarif pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak akan dikenakan perbedaan biaya. Tarif pembuatan Smart SIM ini akan mengikuti aturan lama yang masih berlaku.
"Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan," kata Halim melansir CNN Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut tarif yang dikenakan untuk pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenkan tarif Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.
(mnc)