DREAMERS.ID - Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 yang ditandatangani pada tanggal 3 Juli 2019 kemarin, Presiden Joko Widodo membuka peluang bagi lulusan S3 (doktoral) berusia maksimal 40 tahun untuk mengikuti pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Walaupun demikian, pendaftaran CPNS bagi pelamar berusia 4 0 tahun hanya terbatas pada posisi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen Peneliti, dan Perekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Baca juga: Tidak Lagi Muluk-muluk, Profesi PNS Jadi Zona Aman Generasi Milenial
Selain itu, menurut Keppres ini untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dibutuhkan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).Untuk usia pelamar menurut diktum kelima Keppres ini dihitung dari saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
(mnc)