DREAMERS.ID - Keberadaan odong-odong sebagai transportasi sekaligus rekreasi anak-anak kadang menuai kekhawatiran terkait keselamatan penumpang. Akhirnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasi odong-odong di jalan raya.
Secara fisik dan fungsi, odong-odong dinilai sudah melanggar beberapa peraturan undang-undang. Contohnya adalah Undang-Undang (UU) no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa kendaran wajib memenuhi persyaratan teknis agar layak jalan.
"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujar Syafrin.
Syafrin menambahkan bahwa odong-odong tidak memiliki legalitas apapun untuk berada di jalan raya. Dimulai dari bentuk fisik dan sarana keselamatan yang kurang menyebabkan odong-odong rawan kecelakaan.
"Lihat odong-odong dari sisi kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya," katanya.
Komisaris Fahri Siregar selaku Kepala Sub Direktoran Bin Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan jika kendaraan ingin beroperasi di jalan raya wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Kedua surat ini berfungsi sebagai syarat pendaftaran kendaraan dan mendapatkan STNK, BPKB. Jika kendaraan tidak memiliki kedua surat ini sudah dianggap melanggar lalu lintas.
"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri
(mnc)