home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sering Terlihat di Jalan Raya, Odong-Odong Dilarang Beroperasi Oleh Dishub DKI Jakarta

Senin, 28 Oktober 2019 14:10 by manachemvr | 604 hits
Sering Terlihat di Jalan Raya, Odong-Odong Dilarang Beroperasi Oleh Dishub DKI Jakarta
Image source: Liputan6

DREAMERS.ID - Keberadaan odong-odong sebagai transportasi sekaligus rekreasi anak-anak kadang menuai kekhawatiran terkait keselamatan penumpang. Akhirnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasi odong-odong di jalan raya.

Secara fisik dan fungsi, odong-odong dinilai sudah melanggar beberapa peraturan undang-undang. Contohnya adalah Undang-Undang (UU) no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa kendaran wajib memenuhi persyaratan teknis agar layak jalan.

"Odong-odong itu kalau sesuai Undang-undang 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, dan terakhir Perda 5 tahun 2014, itu tidak dibolehkan. Dalam UU nomor 22, setiap kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sebagaimana ditetapkan," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan bahwa odong-odong tidak memiliki legalitas apapun untuk berada di jalan raya. Dimulai dari bentuk fisik dan sarana keselamatan yang kurang menyebabkan odong-odong rawan kecelakaan.

"Lihat odong-odong dari sisi kendaraan tidak memenuhi, apalagi karoserinya bodi, dan seterusnya," katanya.

Komisaris Fahri Siregar selaku Kepala Sub Direktoran Bin Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan jika kendaraan ingin beroperasi di jalan raya wajib memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT). Kedua surat ini berfungsi sebagai syarat pendaftaran kendaraan dan mendapatkan STNK, BPKB. Jika kendaraan tidak memiliki kedua surat ini sudah dianggap melanggar lalu lintas.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelayakan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Fahri

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)