home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Jangan Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Bisa Kena Pidana!

Rabu, 13 November 2019 17:35 by manachemvr | 692 hits
Jangan Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan, Bisa Kena Pidana!
Image source: okezone

DREAMERS.ID - Rabu (13/11) sekitar pukul 08.45 WIB terjadi ledakan di Polresta Medan, Sumatera Utara. Diinformasikan oleh pihak kepolisian bahwa ledakan ini berasal dari bom bunuh diri.

"Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Setelah informasi mengenai ledakan mencuat, banyak netizen yang langsung menyebarkan video maupun foto kejadian. Bahkan tidak jarang pengguna media sosial menyebarkan foto potongan tubuh pelaku. Menurut Undang-undang, dengan menyebarkan foto tersebut ternyata berpotensi melanggar hukum.

Ferdinandus Setu Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa dampak dari penyebaran foto dapat meningkatkan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat menjadi celah bagi pelaku yang ingin melakukan kekerasan.

Penyebaran video maupun foto yang mengandung kekerasan dan dapat menimbulkan ketakutan diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal 8 Orang Terduga Jaringan Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan

Pasal 29

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

 

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)